Beranda | Artikel
Kajian Pra Nikah: Pelajari Fikih Nikah Sebelum Membina Rumah Tangga
Senin, 3 Februari 2020

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Kajian Pra Nikah, Pelajari Fikih Nikah Sebelum Membina Rumah Tangga merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh: Ustadz Abu Yahya Badrusalam, Lc. yang disampaikan secara langsung dari Masjid Al-Barkah, Cileungsi. Disampaikan pada Ahad pagi, 15 Muharram 1441 H / 15 September 2019 M.

Ceramah Agama Islam Tentang Kajian Pra Nikah: Pelajari Fikih Nikah Sebelum Membina Rumah Tangga

Menikah adalah perkara yang merupakan sunnah para Nabi. Allah berfirman dalam surat Ar-Ra’d ayat 38:

وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّن قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً

Sungguh Kami telah mengutus para Rasul sebelum engkau dan Kami jadikan untuk mereka istri-istri dan keturunan-keturunan.” (QS. Ar-Ra’d[13]: 38)

Di sini Allah mengatakan bahwa para Rasul semuanya beristri dan mereka punya keturunan. Dan Allah juga memerintahkan untuk menikahkan para pemuda dan pemudi. Allah berfirman dalam surat An-Nur ayat 32:

وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ

Dan nikahkanlah para gadis-gadis di antara kalian dan orang-orang shalih dari hambasahaya laki-laki dan wanita kalian.” (QS. An-Nur[24]: 32)

Dan Allah bahkan menjadikan adanya pernikahan, ketertarikan antara laki-laki dan wanita, itu termasuk tanda-tanda kebesaran Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah berfirman dalam surat Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ ﴿٢١﴾

Diantara tanda-tanda kebesaran Allah, yaitu Allah menciptakan untuk kalian dari diri kalian istri-istri kalian agar kalian merasa tenang kepadanya dan Allah menjadikan di antara kalian rasa cinta dan kasih sayang. Dan sesungguhnya didalam itu semua terdapat tanda-tanda kebesaran Allah bagi orang-orang yang berpikir.” (QS. Ar-Rum[30]: 21)

Dan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam menganjurkan para pemuda untuk menikah. Rasulullah bersabda:

يَا مَعْشَرَ الشَّبابُِ مَنِ اسْتَطاعَ الباءَةَ فلْيَتَزَوَّجْ

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu ba’ah (mampu untuk memberikan nafkah baik batin maupun lahir), hendaklah ia menikah.”

فإِنّهُ أغضُّ لِلْبَصَرِ وأحْصَنُ لِلْفَرْجِ

“Karena itu lebih menundukkan pandangan kalian, dan lebih menjaga kemaluan kalian.”

ومَنْ لمْ يَسْتَطِعْ فعَلَيْهِ بالصَّوْمِ فإِنّهُ لَهُ وِجاءٌ

“Dan siapa yang belum mampu untuk menikah, hendaklah ia berpuasa karena itu menjadi perisai untuknya.”

Dan Nabi mengatakan bahwa hubungan suami istri itu termasuk sedekah. Nabi bersabda dalam hadits Abu Dzar yang dikeluarkan oleh Imam Muslim, Abu Dawud dan yang lainnya:

وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“Dan kemaluan kalian ada sedekahnya.”

Maka para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah seseorang mendatangi syahwatnya itu menjadi pahala buat dia wahai Rasulullah?” Kata Rasulullah:

أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

“Bagaimana pendapat kalian jika seseorang meletakkan kemaluannya di tempat yang haram, bukankah ia mendapatkan dosa? Demikian pula apabila ia meletakkan kemaluannya di tempat yang halal maka ia mendapatkan pahala.”

Juga Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan bahwa sebaik-baik umat Islam adalah yang paling banyak istrinya. Nabi bersabda dalam hadits riwayat Bukhari:

فَتَزَوَّجْ فَإِنَّ خَيْرَ هَذِهِ الأُمَّةِ أَكْثَرُهَا نِسَاءً

“Menikahlah! Karena sebaik-baik umat ini yang paling banyak istrinya.” (HR. Bukhari no. 5.069)

Islam tidak pernah menganjurkan kependetaan dimana seseorang tidak mau menikah. Karena menikah itu banyak sekali faedahnya.

Faedah Menikah

1. Mempraktekkan perintah Allah Subhanahu wa Ta’ala

Allah memerintahkan untuk menikah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun memerintahkan untuk menikah. Maka kalau kita mempraktekkan perintah Allah dan RasulNya akan mendapat pahala. Bahkan dalam riwayat Hakim bahwa menikah itu menyempurnakan setengah agama kita. MasyaAllah.

2. Menyalurkan syahwat sehingga kita bisa menundukkan pandangan

Dengan kita tersalurkan syahwat kita, maka insyaAllah kita bisa menundukkan pandangan kita. Dan menentukan pandangan itu sangat penting. Karena itu adalah jalan untuk menjaga hati. Orang yang pandangannya selalu jelalatan sana-sini, pasti hatinya juga tidak terjaga. Maka dari itu dengan cara kita menikah itulah kita bisa menjaga hati kita dengan cara menundukkan pandangan.

3. Menjaga kemaluan dan menjaga kehormatan para wanita

Ketika para wanita itu menikah, terjaga kehormatan mereka. Berbeda dengan wanita-wanita yang melacur dan yang lainnya.

4. Mencegah tersebarnya perzinahan

5. Memperbanyak keturunan

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berbangga dengan banyaknya keturunan. Dalam haditsnya Nabi bersabda:

تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ

“Nikahilah wanita yang banyak cinta dan banyak anaknya, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya pengikut pada hari kiamat.”

Membuat Nabi bangga itu sesuatu yang luar biasa. Caranya tiada lain dengan cara menikah.

6. Mendapatkan pahala yang banyak

Karena suami kalau punya istri dan dia mencari nafkah, dia akan mendapatkan pahala. Dia sabar menghadapi istrinya mendapat pahala,  dia mendidik istri dan anaknya mendapat pahala. Bahkan dengan menikah itu seorang laki-laki dan wanita dilatih kedewasaannya. Bagaimana menjadi seorang suami yang baik, bagaimana menjadi seorang istri yang baik, melatih jiwa pengertian, bagaimana seorang suami yang penuh pengertian kepada istrinya, bagaimana seorang istri jadi pengertian terhadap suaminya. Coba kalau sendirian, tidak punya istri, jomblo?

7. Mencintai apa yang dicintai oleh Rasulullah

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dijadikan mencintai dua perkara dari kehidupan dunia; yang pertama minyak wangi, yang kedua wanita. Rasulullah diberikan oleh Allah kekuatan syahwatnya sama dengan 30 laki-laki yang normal. Antum saja kalau ngga ketemu istri seminggu, safar di perjalanan, pusing. Itu baru kekuatannya 1 kali laki-laki. Bagaimana dengan Rasulullah yang diberikan oleh Allah kekuatan jima’nya sama dengan 30 laki-laki? Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam diberikan oleh Allah kelebihan boleh menikah lebih dari 4, beda dengan kita.

8. Mendapatkan keturunan

Dengan adanya keturunan itu meneruskan kita, mendo’akan kita dan bahkan menjadi pahala buat kita. Kita punya anak kita didik supaya membaca Al-Qur’an dan ketika si anak itu sudah besar pahalanya terus mengalir buat orang tuanya. Alhamdulillah.. Makanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam bersabda, “Apabila seorang manusia meninggal dunia, maka akan terputus seluruh amalnya kecuali tiga.” Diantaranya adalah anak shalih yang mendo’akan.”

9. Mengikat cinta dan kasih sayang

Cinta dan kasih sayang di antara suami dan istri dengan cinta dan kasih sayang yang dihalalkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Karena yang namanya lelaki pasti punya keinginan untuk menintai wanita. Wanita pun juga ada keinginan mencintai laki-laki. Maka dengan adanya pernikahan, tali kasih sayang dan cinta kasih itu menjadi sesuatu yang halal dalam syariat.

Dan banyak lagi keistimewaan-keistimewaan menikah yang lainnya.

Apa hukum menikah?

Dalam masalah ini ada tiga pendapat ulama:

Pertama, pendapat pertama mengatakan wajib. Ini pendapat Dawud azh-Zhahiri dan Ibnu Hazm. Dan riwayat dari Imam Ahmad bin Hambal. Dan juga pendapat Abu ‘Awanah Al-Isfaraini dari Mazhab Syafi’i dan beberapa Salafush Shalih terdahulu. Dalilnya adalah adanya ayat-ayat dan hadits yang memerintahkan menikah. Diantaranya ayat yang sudah kita sebutkan tadi, “Dan nikahkanlah para pemuda dan pemudi di antara kalian.” (QS. An-Nur[24]: 32)

Di antaranya hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, “Menikahlah!” Diantaranya hadits yang sudah kita sebutkan tadi, “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian telah mampu ba’ah, maka hendaklah ia menikah.” Sedangkan ini perintah dan perintah itu pada asalnya wajib.

Kedua, pendapat jumhur para ulama. Ini adalah pendapat imam yang empat; Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi’i dan Imam Ahmad. Bahwa hukumnya mustahab sunnah. Mereka mengatakan bahwa hadits dan ayat yang memerintahkan menikah itu tidak menunjukkan kepada wajib, akan tetapi hukumnya sunnah saja. Hal ini berdasarkan ayat, Allah berfirman:

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَاءِ

Nikahilah dari wanita-wanita yang baik, yang kamu sukai di antara kalian.” (QS. An-Nisa[4]: 3)

Kata mereka, Allah menyebutkan bahwa menikah itu berhubungan dengan sesuatu yang thayyib menurut kamu.

Ketiga, dan ini yang paling kuat (rajih) insyaAllah. Ini adalah pendapat mazhab Malikiyah dan juga pendapat sebagian Syafi’iyah dan Hanabilah bahwa menikah itu disesuaikan dengan keadaan. Hukum menikah berbeda-beda sesuai dengan keadaan. (1) Terkadang hukumnya wajib bagi mereka yang khawatir jatuh kepada zina karena begitu banyaknya fitnah apalagi dizaman sekarang. Menghindari zina hukumnya wajib, kalau kita tidak bisa menghindari zina kecuali dengan menikah, maka menikah menjadi wajib. (2) Keadaan yang kedua adalah sunnah. Yaitu bagi mereka yan g punya syahwat ingin menikah tapi aman dari jatuh kepada zina. Artinya ia tidak merasa khawatir akan jatuh kepada zina, tapi dia punya syahwat. (3) Keadaan yang ketiga, haram. Yaitu bagi mereka yang kalau menikah malah malah memberikan mudharat kepada istrinya. Contohnya karena dia impoten sehingga istrinya tidak bisa terpenuhi kebutuhannya. Atau misalnya sangat miskin sehingga tidak bisa memberikan nafkah. Kecuali kalau seorang laki-laki sangat miskin namun ada janda kaya yang mau. (4) Keadaan yang keempat, makruh. Yaitu keadaan seperti yang ketiga tapi itu tidak masalah untuk istrinya karena ternyata istrinya juga tidak ada keinginan untuk jima’. Maka yang seperti ini makruh saja. Karena tujuan menikahnya tidak terpenuhi.

Adapun untuk wanita hukumnya hanya 1 saja yaitu sunnah, kalau yang 5 tadi itu untuk laki-laki. Wanita tidak wajib untuk menikah kecuali kalau -sudah kita sebutkan tadi- dikhawatirkan si wanita ini jatuh kepada zina karena syahwat yang kuat, maka dia wajib menikah.

Mahram (Wanita yang haram untuk dinikahi)

Simak kisahnya pada menit ke-21:33

Download mp3 Ceramah Agama Islam Tentang Kajian Pra Nikah: Pelajari Fikih Nikah Sebelum Membina Rumah Tangga


Mari raih pahala dan kebaikan dengan membagikan tautan ceramah agama ini ke Jejaring Sosial yang Anda miliki seperti Facebook, Twitter, Google+ dan yang lainnya. Semoga Allah Ta’ala membalas kebaikan Anda.

Telegram: t.me/rodjaofficial
Facebook: facebook.com/radiorodja
Twitter: twitter.com/radiorodja
Instagram: instagram.com/radiorodja
Website: www.radiorodja.com

Dapatkan informasi dari Rodja TV, melalui :

Facebook: facebook.com/rodjatvofficial
Twitter: twitter.com/rodjatv
Instagram: instagram.com/rodjatv
Website: www.rodja.tv

Pencarian: kajian pra nikah, persiapan pra nikah, syarat pra nikah, pertanyaan pra nikah, bimbingan pra nikah, penataran pra nikah, pembekalan pra nikah, pengajian pra nikah, artikel pra nikah,


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/48158-kajian-pra-nikah-pelajari-fikih-nikah-sebelum-membina-rumah-tangga/